Pages

Jumaat, 19 Oktober 2012

BULAN BULAN YANG DIHARAMKAN DALAM ISLAM

Sesudah bulan syawak kita dapati bulan Zulqaedah. Bulan Zulqaedah adalah termasuk salah satu dari empat bulan yang disucikan, sehingga orang berperang dalam bulan-bulan tersebut. Khutbah Rasulullah : Wahai anda semua! Bahwa mengundur-ngundurkan bulan suci itu hanyalah menambah kekafiran saja. Disesatkan Tuhan dengan itu orang-orang yang kafir, yang melanggar kesucian bulan-bulan itu dalam satu tahun, dan disucikannya dalam tahun yang lain supaya sesuai jumlahnya dengan bulan yang disucikan Tuhan), lalu mereka menghalalkan apa yang diharamkan Tuhan dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Dan ingatlah bahwa zaman ini telah berputar seperti halnya ketika Allah menjadikan langit-langit dan Bumi. Dan ketahuilah! Bahwa bilangan bulan ada dua belas bulan, diantaranya ada empat bulan yang suci, tiga berturut-turut ialah Dhulqaedah. Dhulhijjah dan Muharram dan yang keempatnya ialah bulan Rajab (mudlar) antara Jumadil Akhir dan Sya’ban (khutbah Rasulullah dalam Haji Wada’, riwayat Al-Bukhari). Dengan hadits tersebut jelaslah bahwa kota Mekkah di dalamnya terdapat : Ka’bah (Baitullah) Tempat Sa’I antara Safa dan Warwah Sumber Air Zam-Zam Tempat Tawaf sedang diluarnya kita dapati 1. Arafah. 2. Minaa. Dimana mereka dapati tempat melempar Jumrah dan 3. Tempat orang memotong binatang Qurban. Dan tempat-tempat tersebut telah dijaga rapat dengan Undang-Undang yang diturunkan dari langit (surat Al-Baqarah ayat 158) dan dengan peraturan yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad seperti maksud hadis tersebut di atas. Tegaslah bahwa selama tiga bulan Kota Makkah wajib tetap dalam keadaan aman sentosa bagi mereka yang dating sengaja untuk menunaikan penggilan Ilahi (berjanji), sejak datangnya sampai pulangnya. Selain hadis tersebut Rasulullah telah pula mempertegas kesuciannya Korta Mekkah, pada waktu beliau mengambil Kota tersebut dari tangan Musyrikin Qurays. Artinya : sesungguhnay Kota Makkah mefrupakan Kota suci dengan kesucian Allah. Allah tidak menghalalkan bagi utusan-Nya (dalam mengatur tata tertib dan memberikan hukuman) kecuali hanya satu saat yang pendek dari “siangnya hari penaklukan Kota Mekkah saja”. Beliau menandaskan lagi bahwa tidak boleh ada penyelundup di tengah-tengahnya, tidak dikejutkan binatang berburuannya dan tidak diperkenankan dipotong kayu-kayunya. (khutbah Rasulullah waktu Fathu Mekkah). Oleh karena itu Kota Makkah sejak 1395 tahun lamanya telah terjaga dan terpelihara kemanannya. Sehingga semua para hajji selalu merasa aman dan tenang dalam melaksanakan ibadah hajinya, sejak datangnya sampai pulang. Kesucian Baitul Haram (Al-Ka’bah) Sesuatu yang sangat berharga dari ni’mat pemberian Allah kepada kaum Muslimin ialah larangan berperang di sekitar Baitul Haram (Al-Ka’bah) daerah itu dijadikan Tanah (daerah) haram dan aman. Adapun batas-batas haramnya tidak saja disekitar Masjid Al-Haram di Mekkah seluruhnya dan daerah diluarnya sekitar enambelas kilo meter. Dapat digambarkan kesuciannya sebagai berikut : kalau ada seorang keluarga (anak atau kakak) berjumpa dengan pembunuh ayahnya dalam tanah haram tersebut, ia tidak boleh mengganggu dan membalas dendam di dalam tanah Haram itu. Kutipan surat Al-Qasas ayat 58 dan surat Al-Baqarah ayat 125. Tetapi sekalipun dalam bulan-bulan suci itu tidak diperkenankan berperang, lain halnya untuk membela dan menangkis serangan maka larangan tersebut diberikan ke-istimewaan-nya

Tiada ulasan: